Close Menu
MusiEkspress.ComMusiEkspress.Com
    What's Hot

    Operasi Ketupat 2026 ; Strategi Nasional Kawal 3,6 Juta Kendaraan, Amankan Mudik Lebaran

    February 26, 2026

    RJ Berbasis Hati Nurani, dalam Perkara Pencurian Keluarga

    February 26, 2026

    Bus Sekolah ; Langkah Inovatif Tingkatkan Transportasi Pelajar Aman & Nyaman

    January 8, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube Tumblr LinkedIn WhatsApp TikTok Telegram
    MusiEkspress.ComMusiEkspress.Com
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube Tumblr LinkedIn WhatsApp TikTok Telegram
    Subscribe
    • Home
    • HeadLine
    • EcoBis
      1. Ekonomi Keuangan Industri
      2. Insight Saham Property
      3. UMKM Mikro Makro
      4. Maritim Perikanan Pertambangan
      5. View All

      Hari Pangan Sedunia 2025 : Sudahkah Belitung Timur Swasembada Pangan?

      October 20, 2025

      Sumut Hadapi Nataru dengan Strategi Kewaspadaan & Inovasi Pengendalian

      December 16, 2025

      Migration Dynamics, Refugees and Internally Displaced Persons in Africa

      January 11, 2021

      2025 European Football Calendar: Match & Draw Dates for All UEFA Competitions

      January 10, 2021

      Top Athletes to Represent Bulgaria at Military World Winter Games

      January 9, 2021

      200 Debitur Baru di Babel, Terima KUR dari Presiden Prabowo Subianto

      October 22, 2025

      Kuliner Pempek Palembang, Lezatnya Kudapan dari Jantung Sumatera Selatan

      June 25, 2025

      Trump’s Crackpot Crypto Scheme to Reduce Inflation Would Be a Financial Catastrophe

      January 30, 2025

      Crypto Daybook Americas: Somber Crypto Market Eyes Slow Progress on U.S. Bitcoin Reserve

      January 30, 2025

      Hujan Guyur Belitung Timur, DPD GR Siapkan Team TRC & Hotline Informasi

      September 12, 2025

      United Economy Vs Basic Economy: What You Need To Know

      March 11, 2022

      Bank of China Halts Payments With Sanctioned Russian Lenders – Kommersant

      March 11, 2022

      Wall Street’s Upbeat Earnings Expectations Set High Bar for US Companies

      February 11, 2021

      Sumut Hadapi Nataru dengan Strategi Kewaspadaan & Inovasi Pengendalian

      December 16, 2025

      200 Debitur Baru di Babel, Terima KUR dari Presiden Prabowo Subianto

      October 22, 2025

      Hari Pangan Sedunia 2025 : Sudahkah Belitung Timur Swasembada Pangan?

      October 20, 2025

      Hujan Guyur Belitung Timur, DPD GR Siapkan Team TRC & Hotline Informasi

      September 12, 2025
    • LifeHealth
      1. Family Ibu Anak
      2. Seni Budaya Wanita
      3. Khazanah Hadist Religius
      4. View All

      RJ Berbasis Hati Nurani, dalam Perkara Pencurian Keluarga

      February 26, 2026

      Keracunan Massal MBG, Pemkab Panggil Mitra Kerja

      September 14, 2025

      Renovasi Rumah Tak Layak Huni oleh Pemkot & Baznas

      September 9, 2025

      Suatu Hari Di Simatalu Pulau Siberut

      July 1, 2025

      Yuk! Mengenal Lebih Dekat Budaya dan Seni Sumatera Selatan

      October 16, 2025

      Ke Tiongkok, Kemenpar Perkuat Promosi Wisata Indonesia

      September 15, 2025

      Dituduh Curi Bawang, Viral Bocah di Dianiaya Tetangga

      July 22, 2025

      The Next Gen. of Tesla’s Humanoid Robot Makes Its Debut

      January 11, 2021

      Serukan Dialog & Kebersamaan Bangsa, HIMA PERSIS Apresiasi Langkah Polri

      September 14, 2025

      Amnesti & Abolisi, Rajo Ameh ; Simbol Penyatuan & Kehormatan Demokrasi

      August 1, 2025

      IKM Belitung Timur, Ber-Ayah Tapi Tidak Ber-Ibu

      July 11, 2025

      Kisah Sejarah Kerajaan Sriwijaya dan Peninggalannya

      July 4, 2025

      RJ Berbasis Hati Nurani, dalam Perkara Pencurian Keluarga

      February 26, 2026

      Yuk! Mengenal Lebih Dekat Budaya dan Seni Sumatera Selatan

      October 16, 2025

      Ke Tiongkok, Kemenpar Perkuat Promosi Wisata Indonesia

      September 15, 2025

      Keracunan Massal MBG, Pemkab Panggil Mitra Kerja

      September 14, 2025
    • MySchool
      • SD SMP SMA Kampus
      • Siswa Mahasiswa
    • RaGamTrend
      • Local Nasional Global
      • Hukum Politik Hankam
      • Design Model Fashion
      • Beauty Celeb Trend
    • Sports
      • GLobalSPorts
      • ReGionalSPorts
      • LoCalSPorts
    • IPTechno
      • Modif Mobil Motor
      • Gadget PC IT Techno
      • IPTech Modul
      • Prestasi Penemu Pencipta
    MusiEkspress.ComMusiEkspress.Com
    Home » RJ Berbasis Hati Nurani, dalam Perkara Pencurian Keluarga
    ● Live Updates

    RJ Berbasis Hati Nurani, dalam Perkara Pencurian Keluarga

    MusiEkspressComBy MusiEkspressComFebruary 26, 2026Updated:February 26, 20261 Comment6 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Copy Link
    Follow Us
    Google News Flipboard
    Foto ; repro/ig_kejatisulsel
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    MusiEkspress.Com | JSCgroupmedia ~ Komitmen menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berorientasi pada pemulihan kembali ditunjukkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Melalui ekspose virtual yang digelar Rabu (11/02/2026) lalu, Kejati Sulsel menyetujui usulan penghentian penuntutan dalam perkara pencurian dalam keluarga yang diajukan Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Lappariaja.

    Ekspose tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, didampingi jajaran Bidang Tindak Pidana Umum. Turut hadir secara virtual Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Lappariaja, M. Yusuf Rachman, bersama Jaksa Fasilitator dan jajaran.

    Persetujuan penghentian penuntutan ini diberikan dalam perkara yang melibatkan tersangka berinisial A alias R (24), warga Dusun Pammase, Desa Selli, Kecamatan Bengo. Korban dalam perkara tersebut adalah ibu kandung tersangka sendiri, Hj. R (51). Tersangka sebelumnya disangka melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf (e) KUHPidana jo. Pasal 481 ayat (2) jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

    Langkah ini menjadi wujud nyata penerapan keadilan restoratif (restorative justice) yang semakin diperkuat dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

    Keadilan yang Memulihkan, Bukan Sekadar Menghukum

    Dalam ekspose tersebut, Didik Farkhan Alisyahdi memberikan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan sejumlah pertimbangan mendasar. Pertama, tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, korban yang merupakan ibu kandung tersangka telah memaafkan sepenuhnya dan sepakat berdamai demi menjaga keutuhan keluarga. Ketiga, kerugian materiil telah dipulihkan. Keempat, tersangka menunjukkan penyesalan dan komitmen memperbaiki diri.

    “Hukum harus hadir dengan hati nurani, terutama dalam konflik internal keluarga seperti ini. Melalui Restorative Justice, kita memberikan kesempatan bagi seorang anak untuk bertobat dan berbakti kembali kepada orang tuanya tanpa harus melalui proses pemidanaan yang dapat memutus hubungan kekeluargaan,” tegas Didik.

    Pernyataan tersebut menegaskan bahwa hukum tidak semata-mata berorientasi pada pembalasan (retributif), melainkan juga pada pemulihan (restoratif). Dalam konteks keluarga, pendekatan ini menjadi sangat relevan karena mempertimbangkan dimensi emosional, sosial, dan psikologis yang lebih luas.

    See also  How an EU-Funded Security Force Helped Senegal Crush Democracy Protests
    Powered by Inline Related Posts

    Mengajarkan Makna Pertanggungjawaban

    Keputusan penghentian penuntutan bukan berarti membiarkan perbuatan pidana tanpa konsekuensi. Sebagai bentuk pembinaan dan pertanggungjawaban moral, tersangka dijatuhi sanksi kerja sosial berupa kewajiban melakukan kerja bakti dan pembersihan fasilitas umum di lingkungan Dusun Pammase di bawah pengawasan Jaksa Fasilitator.

    Langkah ini memiliki nilai edukatif yang kuat. Tersangka tidak hanya menyadari kesalahannya, tetapi juga diberi ruang untuk menebusnya melalui kontribusi nyata kepada masyarakat.

    Model sanksi kerja sosial mencerminkan bahwa hukum dapat menjadi sarana pendidikan karakter. Pelaku diajak memahami dampak perbuatannya sekaligus memperbaiki hubungan sosial yang sempat terganggu.

    Bagi masyarakat luas, pendekatan ini memberikan pemahaman bahwa penyelesaian perkara pidana tidak selalu harus berujung pada pidana penjara, terutama jika unsur-unsur pemulihan telah terpenuhi.

    Kerangka Hukum Restorative Justice

    Penerapan restorative justice di lingkungan kejaksaan bukan kebijakan yang berdiri sendiri. Pendekatan ini telah diatur dalam berbagai regulasi internal Kejaksaan Republik Indonesia yang menekankan penyelesaian perkara tertentu melalui mekanisme perdamaian.

    Prinsip utama restorative justice meliputi kesepakatan sukarela antara korban dan pelaku, pemulihan kerugian, serta jaminan tidak mengulangi perbuatan. Dalam kasus ini, seluruh unsur tersebut terpenuhi.

    Penghentian penuntutan dilakukan setelah melalui proses verifikasi yang ketat dan ekspose berjenjang. Artinya, keputusan ini tidak diambil secara sepihak, melainkan berdasarkan kajian hukum yang komprehensif.

    Transparansi proses ini juga menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

    Memberi Kesempatan Kedua

    Kisah ini menjadi cermin bahwa setiap individu berhak mendapatkan kesempatan kedua, terutama ketika kesalahan terjadi dalam ruang lingkup keluarga dan telah ada itikad baik untuk memperbaiki diri.

    Restorative justice menghadirkan pendekatan yang lebih manusiawi. Seorang anak yang tersandung masalah hukum tidak serta-merta kehilangan masa depannya. Sebaliknya, ia diberi ruang untuk bertobat dan kembali berbakti kepada orang tuanya.

    See also  Serukan Dialog & Kebersamaan Bangsa, HIMA PERSIS Apresiasi Langkah Polri
    Powered by Inline Related Posts

    Pendekatan ini sejalan dengan nilai-nilai budaya Indonesia yang menjunjung tinggi musyawarah, kekeluargaan, dan penyelesaian konflik secara damai.

    Dalam masyarakat yang menjadikan keluarga sebagai pilar utama, menjaga keharmonisan menjadi prioritas. Proses hukum yang panjang dan berujung pidana penjara berpotensi memutus hubungan emosional yang justru dapat diperbaiki melalui dialog dan pemulihan.

    Transformasi Paradigma Penegakan Hukum

    Langkah Kejati Sulsel menunjukkan transformasi paradigma penegakan hukum di Indonesia. Dari yang semula berorientasi dominan pada penghukuman, kini bergerak menuju pendekatan yang lebih solutif dan adaptif.

    Pemanfaatan ekspose virtual dalam proses pengambilan keputusan juga menunjukkan adaptasi teknologi dalam sistem peradilan. Koordinasi antara Kejati Sulsel dan Cabang Kejari Bone di Lappariaja dilakukan secara daring, memastikan proses berjalan efisien tanpa mengurangi kualitas penilaian.

    Inovasi ini memperlihatkan bahwa modernisasi sistem hukum tidak hanya soal digitalisasi, tetapi juga perubahan pola pikir.

    Membangun Kepercayaan Publik

    Keputusan ini memberikan pesan bahwa hukum tidak kaku dan dapat mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Hal ini penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

    Ketika masyarakat melihat bahwa hukum mampu menghadirkan keadilan yang memulihkan, bukan sekadar menghukum, maka legitimasi institusi akan semakin kuat.

    Restorative justice juga mendorong partisipasi aktif korban dalam proses penyelesaian perkara. Korban tidak lagi sekadar menjadi saksi, tetapi menjadi subjek utama yang suaranya didengar dan dihormati.

    Pendekatan ini menciptakan rasa keadilan yang lebih substansial karena keputusan lahir dari kesepakatan bersama.

    Menguatkan Harmoni Sosial

    Secara konstruktif, penerapan restorative justice dalam perkara ini membantu menjaga harmoni sosial di lingkungan Dusun Pammase. Konflik keluarga yang berpotensi meluas dapat diselesaikan secara damai dan bermartabat.

    See also  Ke Tiongkok, Kemenpar Perkuat Promosi Wisata Indonesia
    Powered by Inline Related Posts

    Sanksi kerja sosial yang dijalankan di lingkungan setempat juga menjadi simbol bahwa pelaku bertanggung jawab kepada komunitasnya.

    Pendekatan ini memperkuat nilai gotong royong dan solidaritas sosial. Masyarakat tidak hanya menjadi penonton proses hukum, tetapi bagian dari pemulihan itu sendiri.

    Kejati Sulsel menunjukkan bahwa penegakan hukum dapat berjalan selaras dengan nilai-nilai sosial dan budaya lokal.

    Hukum dengan Hati Nurani

    Pernyataan Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan esensi pendekatan ini: hukum harus hadir dengan hati nurani. Dalam perkara keluarga, dimensi emosional dan relasional menjadi pertimbangan penting.

    Pendekatan yang terlalu represif dapat menimbulkan dampak jangka panjang yang lebih merugikan, terutama bagi relasi orang tua dan anak.

    Melalui restorative justice, hukum tidak kehilangan wibawanya, justru menunjukkan kedewasaan dan kebijaksanaan.

    Menuju Sistem Peradilan yang Humanis

    Keputusan penghentian penuntutan ini menjadi bagian dari upaya membangun sistem peradilan yang lebih humanis dan berorientasi pada keadilan substantif.

    Langkah Kejati Sulsel dapat menjadi contoh praktik baik bagi daerah lain dalam mengimplementasikan restorative justice secara profesional dan akuntabel.

    Penegakan hukum yang tegas tetap diperlukan, namun dalam kasus-kasus tertentu yang memenuhi syarat, pendekatan pemulihan menjadi pilihan yang lebih bijak.

    Kasus pencurian dalam keluarga yang diselesaikan melalui restorative justice di Sulawesi Selatan menjadi bukti bahwa hukum dapat berjalan berdampingan dengan nilai kemanusiaan.

    Melalui kepemimpinan Didik Farkhan Alisyahdi dan sinergi jajaran kejaksaan, keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dipulihkan.

    Restorative justice bukan sekadar kebijakan, melainkan filosofi penegakan hukum yang menempatkan manusia sebagai pusatnya.

    Di tengah tuntutan modernisasi sistem hukum nasional, langkah ini menjadi inspirasi bahwa keadilan sejati bukan hanya tentang menghukum, tetapi juga tentang memperbaiki, memulihkan, dan memberi harapan baru. | MusiEkspress.Com | ig_kejatisulsel | *** |

    Post Views: 1,996
    Family Ibu Anak LifeHealth
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    MusiEkspressCom
    • Website

    Related Posts

    Operasi Ketupat 2026 ; Strategi Nasional Kawal 3,6 Juta Kendaraan, Amankan Mudik Lebaran

    February 26, 2026

    Bus Sekolah ; Langkah Inovatif Tingkatkan Transportasi Pelajar Aman & Nyaman

    January 8, 2026

    Tahun Baru 2026 ; Euforia Publik, Ujian Kebersihan Kota & Pelajaran Kolektif untuk Masa Depan

    January 1, 2026
    View 1 Comment

    1 Comment

    1. MusiEkspressCom on February 26, 2026 6:54 am

      oke

      Reply
    Leave A Reply Cancel Reply

    Economy News

    Operasi Ketupat 2026 ; Strategi Nasional Kawal 3,6 Juta Kendaraan, Amankan Mudik Lebaran

    By MusiEkspressComFebruary 26, 2026

    MusiEkspress.Com | JSCgroupmedia ~ Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) menegaskan kesiapan…

    RJ Berbasis Hati Nurani, dalam Perkara Pencurian Keluarga

    February 26, 2026

    Bus Sekolah ; Langkah Inovatif Tingkatkan Transportasi Pelajar Aman & Nyaman

    January 8, 2026
    Top Trending

    Operasi Ketupat 2026 ; Strategi Nasional Kawal 3,6 Juta Kendaraan, Amankan Mudik Lebaran

    By MusiEkspressComFebruary 26, 2026

    MusiEkspress.Com | JSCgroupmedia ~ Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Korps Lalu Lintas…

    RJ Berbasis Hati Nurani, dalam Perkara Pencurian Keluarga

    By MusiEkspressComFebruary 26, 2026

    MusiEkspress.Com | JSCgroupmedia ~ Komitmen menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berorientasi…

    Bus Sekolah ; Langkah Inovatif Tingkatkan Transportasi Pelajar Aman & Nyaman

    By MusiEkspressComJanuary 8, 2026

    MusiEkspress.Com | JSCgroupmedia ~ Dalam upaya untuk terus meningkatkan kualitas layanan transportasi…

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Advertisement
    Demo

    Your source for the serious news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a news site. Visit our main page for more demos.

    We're social. Connect with us:

    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    © 2026 01052025-GMT0603 MusiEkspress.Com. Designed by JSCgroupmedia.
    • Home
    • IPTechno
    • EcoBis
    • Buy Now

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.