MusiEkspress.Com | JSCgroupmedia ~ Komitmen menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berorientasi pada pemulihan kembali ditunjukkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Melalui ekspose virtual yang digelar Rabu (11/02/2026) lalu, Kejati Sulsel menyetujui usulan penghentian penuntutan dalam perkara pencurian dalam keluarga yang diajukan Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Lappariaja.
Ekspose tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, didampingi jajaran Bidang Tindak Pidana Umum. Turut hadir secara virtual Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Lappariaja, M. Yusuf Rachman, bersama Jaksa Fasilitator dan jajaran.
Persetujuan penghentian penuntutan ini diberikan dalam perkara yang melibatkan tersangka berinisial A alias R (24), warga Dusun Pammase, Desa Selli, Kecamatan Bengo. Korban dalam perkara tersebut adalah ibu kandung tersangka sendiri, Hj. R (51). Tersangka sebelumnya disangka melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf (e) KUHPidana jo. Pasal 481 ayat (2) jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Langkah ini menjadi wujud nyata penerapan keadilan restoratif (restorative justice) yang semakin diperkuat dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Keadilan yang Memulihkan, Bukan Sekadar Menghukum
Dalam ekspose tersebut, Didik Farkhan Alisyahdi memberikan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan sejumlah pertimbangan mendasar. Pertama, tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, korban yang merupakan ibu kandung tersangka telah memaafkan sepenuhnya dan sepakat berdamai demi menjaga keutuhan keluarga. Ketiga, kerugian materiil telah dipulihkan. Keempat, tersangka menunjukkan penyesalan dan komitmen memperbaiki diri.
“Hukum harus hadir dengan hati nurani, terutama dalam konflik internal keluarga seperti ini. Melalui Restorative Justice, kita memberikan kesempatan bagi seorang anak untuk bertobat dan berbakti kembali kepada orang tuanya tanpa harus melalui proses pemidanaan yang dapat memutus hubungan kekeluargaan,” tegas Didik.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa hukum tidak semata-mata berorientasi pada pembalasan (retributif), melainkan juga pada pemulihan (restoratif). Dalam konteks keluarga, pendekatan ini menjadi sangat relevan karena mempertimbangkan dimensi emosional, sosial, dan psikologis yang lebih luas.
Mengajarkan Makna Pertanggungjawaban
Keputusan penghentian penuntutan bukan berarti membiarkan perbuatan pidana tanpa konsekuensi. Sebagai bentuk pembinaan dan pertanggungjawaban moral, tersangka dijatuhi sanksi kerja sosial berupa kewajiban melakukan kerja bakti dan pembersihan fasilitas umum di lingkungan Dusun Pammase di bawah pengawasan Jaksa Fasilitator.
Langkah ini memiliki nilai edukatif yang kuat. Tersangka tidak hanya menyadari kesalahannya, tetapi juga diberi ruang untuk menebusnya melalui kontribusi nyata kepada masyarakat.
Model sanksi kerja sosial mencerminkan bahwa hukum dapat menjadi sarana pendidikan karakter. Pelaku diajak memahami dampak perbuatannya sekaligus memperbaiki hubungan sosial yang sempat terganggu.
Bagi masyarakat luas, pendekatan ini memberikan pemahaman bahwa penyelesaian perkara pidana tidak selalu harus berujung pada pidana penjara, terutama jika unsur-unsur pemulihan telah terpenuhi.
Kerangka Hukum Restorative Justice
Penerapan restorative justice di lingkungan kejaksaan bukan kebijakan yang berdiri sendiri. Pendekatan ini telah diatur dalam berbagai regulasi internal Kejaksaan Republik Indonesia yang menekankan penyelesaian perkara tertentu melalui mekanisme perdamaian.
Prinsip utama restorative justice meliputi kesepakatan sukarela antara korban dan pelaku, pemulihan kerugian, serta jaminan tidak mengulangi perbuatan. Dalam kasus ini, seluruh unsur tersebut terpenuhi.
Penghentian penuntutan dilakukan setelah melalui proses verifikasi yang ketat dan ekspose berjenjang. Artinya, keputusan ini tidak diambil secara sepihak, melainkan berdasarkan kajian hukum yang komprehensif.
Transparansi proses ini juga menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Memberi Kesempatan Kedua
Kisah ini menjadi cermin bahwa setiap individu berhak mendapatkan kesempatan kedua, terutama ketika kesalahan terjadi dalam ruang lingkup keluarga dan telah ada itikad baik untuk memperbaiki diri.
Restorative justice menghadirkan pendekatan yang lebih manusiawi. Seorang anak yang tersandung masalah hukum tidak serta-merta kehilangan masa depannya. Sebaliknya, ia diberi ruang untuk bertobat dan kembali berbakti kepada orang tuanya.
Pendekatan ini sejalan dengan nilai-nilai budaya Indonesia yang menjunjung tinggi musyawarah, kekeluargaan, dan penyelesaian konflik secara damai.
Dalam masyarakat yang menjadikan keluarga sebagai pilar utama, menjaga keharmonisan menjadi prioritas. Proses hukum yang panjang dan berujung pidana penjara berpotensi memutus hubungan emosional yang justru dapat diperbaiki melalui dialog dan pemulihan.
Transformasi Paradigma Penegakan Hukum
Langkah Kejati Sulsel menunjukkan transformasi paradigma penegakan hukum di Indonesia. Dari yang semula berorientasi dominan pada penghukuman, kini bergerak menuju pendekatan yang lebih solutif dan adaptif.
Pemanfaatan ekspose virtual dalam proses pengambilan keputusan juga menunjukkan adaptasi teknologi dalam sistem peradilan. Koordinasi antara Kejati Sulsel dan Cabang Kejari Bone di Lappariaja dilakukan secara daring, memastikan proses berjalan efisien tanpa mengurangi kualitas penilaian.
Inovasi ini memperlihatkan bahwa modernisasi sistem hukum tidak hanya soal digitalisasi, tetapi juga perubahan pola pikir.
Membangun Kepercayaan Publik
Keputusan ini memberikan pesan bahwa hukum tidak kaku dan dapat mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Hal ini penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Ketika masyarakat melihat bahwa hukum mampu menghadirkan keadilan yang memulihkan, bukan sekadar menghukum, maka legitimasi institusi akan semakin kuat.
Restorative justice juga mendorong partisipasi aktif korban dalam proses penyelesaian perkara. Korban tidak lagi sekadar menjadi saksi, tetapi menjadi subjek utama yang suaranya didengar dan dihormati.
Pendekatan ini menciptakan rasa keadilan yang lebih substansial karena keputusan lahir dari kesepakatan bersama.
Menguatkan Harmoni Sosial
Secara konstruktif, penerapan restorative justice dalam perkara ini membantu menjaga harmoni sosial di lingkungan Dusun Pammase. Konflik keluarga yang berpotensi meluas dapat diselesaikan secara damai dan bermartabat.
Sanksi kerja sosial yang dijalankan di lingkungan setempat juga menjadi simbol bahwa pelaku bertanggung jawab kepada komunitasnya.
Pendekatan ini memperkuat nilai gotong royong dan solidaritas sosial. Masyarakat tidak hanya menjadi penonton proses hukum, tetapi bagian dari pemulihan itu sendiri.
Kejati Sulsel menunjukkan bahwa penegakan hukum dapat berjalan selaras dengan nilai-nilai sosial dan budaya lokal.
Hukum dengan Hati Nurani
Pernyataan Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan esensi pendekatan ini: hukum harus hadir dengan hati nurani. Dalam perkara keluarga, dimensi emosional dan relasional menjadi pertimbangan penting.
Pendekatan yang terlalu represif dapat menimbulkan dampak jangka panjang yang lebih merugikan, terutama bagi relasi orang tua dan anak.
Melalui restorative justice, hukum tidak kehilangan wibawanya, justru menunjukkan kedewasaan dan kebijaksanaan.
Menuju Sistem Peradilan yang Humanis
Keputusan penghentian penuntutan ini menjadi bagian dari upaya membangun sistem peradilan yang lebih humanis dan berorientasi pada keadilan substantif.
Langkah Kejati Sulsel dapat menjadi contoh praktik baik bagi daerah lain dalam mengimplementasikan restorative justice secara profesional dan akuntabel.
Penegakan hukum yang tegas tetap diperlukan, namun dalam kasus-kasus tertentu yang memenuhi syarat, pendekatan pemulihan menjadi pilihan yang lebih bijak.
Kasus pencurian dalam keluarga yang diselesaikan melalui restorative justice di Sulawesi Selatan menjadi bukti bahwa hukum dapat berjalan berdampingan dengan nilai kemanusiaan.
Melalui kepemimpinan Didik Farkhan Alisyahdi dan sinergi jajaran kejaksaan, keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dipulihkan.
Restorative justice bukan sekadar kebijakan, melainkan filosofi penegakan hukum yang menempatkan manusia sebagai pusatnya.
Di tengah tuntutan modernisasi sistem hukum nasional, langkah ini menjadi inspirasi bahwa keadilan sejati bukan hanya tentang menghukum, tetapi juga tentang memperbaiki, memulihkan, dan memberi harapan baru. | MusiEkspress.Com | ig_kejatisulsel | *** |


1 Comment
oke