MusiEkspress.Com | JSCgroupmedia ~ Direktorat Siber Crime Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus penipuan daring (scamming) yang menimpa Dr. Rahmad Shah, Konsul Kehormatan Turki di Medan. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian total sebesar Rp254 juta akibat aksi kejahatan siber yang melibatkan manipulasi data pribadi.
Pengungkapan kasus ini menyoroti betapa berkembangnya kejahatan siber di Indonesia, serta pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam memberantasnya. Polda Sumut bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satgas PASTI, dan Lapas Kelas I Medan untuk mengungkap jaringan penipuan ini, yang melibatkan empat pelaku dengan peran berbeda.
Modus Operandi : Penyamarannya Cermat, Korban Terperdaya
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Doni Satria Sembiring, menjelaskan bahwa pelaku utama, MSL (25), menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dengan menyamar sebagai Raline Shah, putri kandung korban. Dalam percakapan yang tampak sah, pelaku meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan darurat, mulai dari Rp24 juta untuk keperluan mendesak, hingga akhirnya mencapai Rp254 juta untuk membeli emas Antam dan kebutuhan lainnya.
“Pelaku mengaku sebagai anak korban dan meminta uang secara bertahap. Dimulai dari Rp24 juta, kemudian berturut-turut permintaan lain dengan jumlah lebih besar. Tanpa kecurigaan, korban pun mentransfer dana sesuai permintaan,” ujar Kombes Doni dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumut, Rabu (15/10/2025).
Pelaku menggunakan aplikasi Get Contact untuk mencari nomor telepon yang memiliki nama yang serupa dengan “Raline Shah”. Setelah menemukan nomor yang cocok, pelaku memperkuat penyamarannya dengan mengambil tangkapan layar akun Instagram asli Raline Shah untuk memberikan kesan bahwa ia benar-benar sedang berkomunikasi dengan anak korban.
Kolaborasi Antar Lembaga Ungkap Jaringan Penipuan
Dalam proses penyelidikan yang cepat dan terkoordinasi, pihak berwenang berhasil mengungkap bahwa para pelaku tidak bekerja sendirian. MSL, yang merupakan narapidana di Lapas Kelas I Medan, dibantu oleh beberapa individu lain, termasuk dua perempuan, IP (20) dan TH (30), yang berperan sebagai bagian dari jaringan penipuan ini.
Menurut Kombes Doni, setelah korban mentransfer uang, dana hasil kejahatan langsung dipindahkan ke rekening lain untuk menghapus jejak transaksi. “Uang yang berhasil ditipu dari korban segera dialihkan ke beberapa rekening yang berbeda agar lebih sulit dilacak,” tambahnya.
Pelaku Tertangkap, Proses Hukum Berlanjut
Pada 10 September 2025, tim penyidik Ditreskrimsus Siber Polda Sumut berhasil mengamankan empat pelaku, yang terdiri dari MSL, seorang narapidana di Lapas Kelas I Medan, serta dua perempuan yang terlibat dalam proses pencucian uang hasil penipuan ini. Mereka kini dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Para tersangka menggunakan rangkaian kebohongan yang canggih untuk mengelabui korban dan pihak keluarga korban,” ujar Kombes Pol Doni Satria Sembiring. Kombes Doni juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap penipuan daring yang semakin marak, mengingat semakin canggihnya teknik manipulasi yang digunakan oleh para pelaku.
Peran OJK dan Satgas PASTI dalam Pengungkapan Kasus
Dalam kesempatan yang sama, Ketua OJK Brigjen Pol Fajar, Kakanwil Ditjen PAS Sumut Yudi, serta Kepala OJK Provinsi Sumut Mutaqhin, turut memberikan tanggapan terkait pentingnya peran lembaga-lembaga ini dalam mencegah dan menanggulangi kejahatan siber. Kolaborasi antara Polda Sumut, OJK, Satgas PASTI, dan Lapas Kelas I Medan menjadi bukti bahwa penanganan kejahatan siber memerlukan sinergi antara berbagai pihak.
“Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kolaborasi antara instansi terkait dalam menghadapi tantangan kejahatan siber yang semakin kompleks. Kami berharap agar masyarakat lebih berhati-hati dalam bertransaksi secara daring,” ungkap Kombes Pol Doni.
Penipuan Daring : Ancaman yang Semakin Menakutkan
Kasus penipuan yang menimpa Dr. Rahmad Shah ini menjadi pengingat akan ancaman kejahatan siber yang terus berkembang. Seiring dengan kemajuan teknologi dan digitalisasi, pelaku kejahatan semakin pintar dalam menyamarkan niat buruk mereka. Kejadian ini juga menyoroti pentingnya pendidikan literasi digital dan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi penipuan yang semakin canggih.
Sebagai langkah preventif, pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat selalu memeriksa ulang keaslian informasi sebelum melakukan transaksi, terutama yang melibatkan nominal besar. Keamanan data pribadi juga menjadi hal yang harus diperhatikan agar terhindar dari jebakan penipuan semacam ini.
Dengan penangkapan keempat pelaku, diharapkan kasus seperti ini tidak hanya menjadi pelajaran bagi masyarakat, tetapi juga memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan siber lainnya.
Pihak berwenang terus melanjutkan penyelidikan dan akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan penipuan lainnya yang beroperasi di luar sana. | MusiEkspress.Com | */Redaksi | *** |


1 Comment
oke