Sidikalang | Dairi | Sumatera Utara | MusiEkspress.Com | JSCgroupmedia ~ Unit Tipikor Polres Dairi melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Desa Sitinjo 2, Kecamatan Sitinjo, berinisial RB, terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa Sitinjo TA 2023.
Kapolres Dairi AKBP Faisal Andri Pratomo melalui Kanit Tipikor, Ipda Ganda Sembiring, Rabu (14/5/2025) malam, mengatakan pihaknya melakukan penahanan terhadap RB selama 20 hari kedepan.
Dimana sebelumnya pada tanggal 5 Mei lalu, kata Ganda Sembiring, Polres Dairi telah menetapkan RB sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Sitinjo 2 tahun anggaran 2023.
“Dalam kasus itu, Polres Dairi telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi serta 1 orang ahli dari Universitas Sumatera Utara,”ungkap Ganda.
Menurut hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lanjut Ganda, terdapat kerugian negara terhadap dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa (DD) Sitinjo 2 itu sekitar Rp527 juta.
Potensi kerugian negara dimaksud ada di luar kewenangan kas Sitinjo 2 yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh RB saat menjabat sebesar Rp300juta.
Kemudian, sambung Ganda, adanya realisasi belanja sebesar Rp231 juta yang tidak bisa dipertanggunjawabkan serta pajak tidak disetor sekitar Rp300 ribu. Dana Desa Sitonjo 2 tahun 2023 sebesar Rp1,3 miliar. | MusiEkspress.Com | DitTipidkorBareskrim | *** |
1 Comment
oke